You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Reklame di Taman Corner Srengseng Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan Hukum
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Reklame di Taman Corner Srengseng Bakal Ditindak Tegas

Reklame berukuran besar di Taman Corner Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pajak akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kami sudah melayangkan surat imbauan pertama

Reklame berukuran 4 x 6 meter persegi itu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah.

Pemprov DKI Terbitkan Perda No 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kembangan, Erwin Arsyad memaparkan, pemilik reklame di Taman Corner Srengseng terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak. Sedangkan, kewajiban pembayaran pajak reklame tahun 2023 telah lunas disetorkan.

"Kami sudah melayangkan surat imbauan pertama tertanggal 30 Januari 2024 untuk meminta pemilik menunaikan kewajiban pembayaran pajak reklame iklan produk yang sudah tayang di Taman Corner Srengseng," ujar Erwin Arsyad, Kamis (29/2).

Ia menambahkan, UP3D Kembangan akan kembali menerbitkan surat imbauan kedua pada tanggal 29 Februari 2024 dengan batas waktu berlaku selama dua pekan ke depan.

"Bila tidak dipatuhi, UP3D Kembangan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, PTSP dan Suku Badan Aset Kota Jakarta Barat untuk melakukan penegakan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengungkapkan, pihaknya telah turun mengecek reklame yang terpasang di Taman Corner Srengseng menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan hasil monitoring ke bidang pengawasan Satpol PP DKI Jakarta.

Menurutnya, Satpol PP DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame guna menindaklanjuti pengaduan warga.

"Satpol PP Jakarta Barat siap membantu tingkat provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penindakan tegas terhadap indikasi dugaan pelanggaran reklame yang berdiri di Taman Corner Srengseng," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2411 personAnita Karyati
  2. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye1739 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1549 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye950 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye828 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik